Salin Artikel

Anak yang Bunuh Ibu di Lampung Timur Dinyatakan Gangguan Jiwa

Pelaku pembunuhan, AM (28) dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh ibu kandungnya UK (58) .

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, keputusan untuk menghentikan perkara pembunuhan itu diambil setelah pihaknya menerima hasil observasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa.

“Hasil observasi RSJ Kurungan Nyawa, pelaku mengalami gangguan skizofrenia paranoid,” kata Faria saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Faria mengatakan, dari keterangan RSJ Kurungan Nyawa, skizofrenia paranoid adalah salah satu tipe skizofrenia yang pengidapnya mengalami delusi.

Menurut Faria, berdasarkan Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum.

“Jadi, Polres menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Faria.

Lebih lanjut, Faria mengatakan, pelaku AM telah dikirim oleh keluarga untuk dirawat di rumah sakit jiwa.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Lampung Timur membacok ibu kandungnya sendiri usai menanyakan di mana korban menyimpan golok.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/18212701/anak-yang-bunuh-ibu-di-lampung-timur-dinyatakan-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke