Salin Artikel

Pengemudi Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang di Surabaya

Para pengemudi ojol dan masyarakat telah bisa mengakses fitur angkutan penumpang untuk roda dua di aplikasi mereka. 

Fitur tersebut sempat dimatikan pengelola aplikasi ojol karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang dilakukan selama enam minggu.

Pantauan Kompas.com, fitur Go-Ride kembali tersedia pada aplikasi GoJek pada Rabu (17/6/2020) siang.

Namun, pengelola aplikasi Grab belum mengembalikan fitur GrabBike.

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Daniel Lukas Rorong menyambut baik pembukaan kembali layanan penumpang di wilayah Surabaya.

"Saya mewakili rekan-rekan ojol berterima kasih pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah kota Surabaya karena layanan penumpang ojol diizinkan untuk beroperasi kembali," kata Daniel saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Daniel berpesan agar pengemudi ojol mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Daniel, pengemudi ojol harus selalu memakai masker. Sedangkan penumpang diminta membawa helm sendiri.

Daniel menegaskan, pengemudi atau penumpang dapat membatalkan pesanan jika salah satu di antara mereka tak mengenakan masker selama perjalanan.

"Karena ini demi keamanan dan kesehatan bersama," ujar Daniel.

Selain itu, ojol dan penumpang diharapkan membawa hand sanitizer pribadi dan menghindari kontak langsung.

Saat ditanya mengenai sekat antara pengemudi ojol dan penumpang, Daniel mengaku belum menerima itu dari pengelola aplikasi.

"Kami masih coba berkomunikasi dan mencari info, apakah penyekat itu disediakan oleh pihak aplikator atau bagaimana. Lalu, apakah itu gratis atau harus bayar dan ditanggung sendiri oleh mitra ojol. Ini juga kami masih koordinasi dengan pihak aplikator," kata Daniel.


Daniel berharap pembukaan kembali fitur angkutan penumpang ini bisa membantu penghasilan para pengemudi yang sempat menurun drastis selama beberapa pekan terakhir.

"Untuk itu, kami berpesan dan berharap agar rekan-rekan ojol Surabaya dapat mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi new normal. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona agar tidak meluas di wilayah Surabaya," kata dia.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyampaikan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada Pasal 24, diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring (online).

Perwali itu juga mengatur protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap operator ojek online atau taksi online.

"Mereka harus memastikan bahwa unitnya itu dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu, kapasitas penumpang untuk taksi online juga harus diatur 50 persen," kata dia.

Sementara untuk driver ojol, ia meminta para pengemudi membawa sekat partisi atau penghalang droplet. Hal ini meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengemudi dan penumpang.

"Ojol sudah boleh angkut penumpang, tapi harus dilapisi partisi, sehingga bisa menghalangi kalau ada percikan atau droplet akan mengenai jaket, membahayakan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya telah membuka data alamat pasien Covid-19.

Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi pandemi Covid-19.

Fikser berharap pengemudi ojol memanfaatkan peta sebaran pasien Covid-19 itu agar lebih berhati-hati dalam mengambil penumpang.

"Para driver ojek online ini bisa lebih hati-hati ketika harus mengantarkan orang atau barang ke gang-gang yang ada tanda merahnya itu," ujar Fikser.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/13115691/pengemudi-ojek-online-sudah-boleh-angkut-penumpang-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke