Salin Artikel

Enam Jam Mendaki Bukit, Polisi Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi

Dari penggerbekan tersebut, petugas mengamankan Abdul Sotderi (20) yang merupakan pemilik ladang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan, mereka mulanya mendapatkan informasi dari warga setempat jika adanya ladang ganja di areal perbukitan Talang Berang Nibung. 

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berjalan kaki selama enam jam untuk menaiki bukit barisan. Di sana, petugas melihat ada satu pondok yang merupakan milik tersangka.

"Setelah kita periksa, tersangka mengaku telah menanam 31 batang ganja," kata Wahyu melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Wahyu mengatakan, 31 pohon ganja itu ditanam tersangka disamping pohon kopi miliknya. Sehingga, ketika dilihat, warga tak akan mencurigai jika itu adalah tanaman ganja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abdul baru saja mencoba menanam tanaman ganja tersebut. Bahkan, 31 batang ganja itu telah siap panen untuk dijual oleh tersangka.

"Berat ganja siap panen itu sudah 2,5 kilogram dengan tinggi  satu meter. Tersangka mengaku baru menanam dan akan diedarkan diwilayah sekitar sana. Tapi ini masih kita dalami,"ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

"Tersangka sudah kita tes urine sekarang tinggal menunggu hasil, apakah dia ini juga pengguna narkoba atau tidak,"jelas Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/22011611/enam-jam-mendaki-bukit-polisi-temukan-ladang-ganja-di-kebun-kopi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke