Salin Artikel

Warga di Kota Ini Dilarang Main Layangan, Dianggap Membahayakan Nyawa

Penindakan atau pemberian sanksi terhadap aturan itu sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.

"Mulai besok pagi kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa(16/6/2020).

"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya menambahkan.

Bayu mengatakan, kebijakan itu diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga tersebut.

"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.

Larangan ini akan diinformasikan ke camat untuk diteruskan ke lurah dan jajarannya, sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.

Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa menganggu arus listrik.

"Bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," ujar Bayu.

"Untuk sementara jangan bermain layangan. Apa pun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," ucap Bayu menambahkan.

Banyak korban

Maraknya warga khususnya anak-anak yang bermain layangan di sembarang tempat menjadi perhatian aparat kepolisian.


Pasalnya, benang layangan yang digunakan tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Kompas.com mencatat terdapat sejumlah korban dari permainan itu.

Salah satunya warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, bernama Yohanis Budi Santoso (21) yang tewas setelah lehernya tersayat benang layangan di Jalan Tangkuban Perahu, Kamis (11/6/2020) sore.

Ada lagi seorang warga Denpasar, Bali, bernama i Gusti Agung Devananda Praditya (20), mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di Simpang Noja, Kesiman, Denpasar, Sabtu (16/5/2020).

Korban terjatuh dari kendaraan karena lehernya terjerat benang layangan.

Korban lainnya bernama Dewi Anggraini, warga Bekasi yang mengalami luka di bagian leher saat melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Kamis (18/6/2015).

Luka di lehernya tersebut karena terkena jeratan benang layangan di jalan.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/21471891/warga-di-kota-ini-dilarang-main-layangan-dianggap-membahayakan-nyawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke