Salin Artikel

Dilaporkan Berselingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum ASN di Batam Terancam Sanksi Tegas

KOMPAS.com - Kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oknum ASN di Pemkot Batam berinisial RZN dilaporkan ke polisi oleh istrinya.

Menyikapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Setda) Pemkot Batam, Jefridin mengaku tidak akan tinggal diam.

Pihaknya mengatakan, juga akan memanggil oknum yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika dugaan tersebut ternyata terbukti kebenarannya, maka akan ada sanksi tegas yang menanti oknum yang bersangkutan.

Hal itu sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

“Saat ini pimpinan terlapor sudah kami beritahukan untuk segera memanggil dan menyurati yang bersangkutan untuk diperiksa," katanya, Jumat (12/6/2020).

"Apabila ditemukan ada pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Oknum ASN itu dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RH atas dugaan kasus perselingkuhan dan KDRT.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, istrinya sengaja melaporkan suaminya itu karena sudah tidak tahan dengan ulah suaminya.

Pasalnya, selain memiliki banyak wanita simpanan, korban juga sering mendapat penganiayaan oleh terlapor.

“Tidak saja dikasarin, belakangan korban juga mengetahui suaminya memiliki beberapa wanita simpanan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya masih proses, tunggu saja ya, kami juga masih melakukan koordinasi dengan Instansi terlapor yang bersangkutan,” jelas Guchy.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2020/06/14/14384691/dilaporkan-berselingkuh-dan-lakukan-kdrt-oknum-asn-di-batam-terancam-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke