Salin Artikel

PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New Normal

Sebelumnya selama dua bulan, Pemkot Padang mengeluarkan kebijakan menggratiskan pajak tersebut karena pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"PSBB berakhir dan sekarang sudah new normal. Kita pungut kembali pajak hotel, restoran dan hiburan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkot Padang, Al Amin, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Al Amin mengatakan selama masa PSBB, Pemkot Padang kehilangan pendapatan asli daerah sebesar Rp 18,5 miliar dari pajak.

Untuk itu, setelah new normal diterapkan semua hotel, restoran dan tempat hiburan dibuka sesuai dengan protokol kesehatan, pihaknya kembali memungut pajaknya.

"Terhitung Juni ini, kita pungut lagi," jelas Al Amin.

Al Amin mengatakan untuk pajak hotel hingga sekarang sudah terealisasi 43,9 persen. Dari target Rp 21 miliar sudah terealisasi Rp 9,2 miliar.

Kemudian pajak restoran target Rp 27 miliar terealisasi Rp 15,6 miliar atau 57,8 persen.

Sedangkan pajak hiburan target Rp 4 miliar, terealisasi Rp 2,8 miliar atau 71,9 persen.

"Masih ada waktu enam bulan lagi untuk merealisasikannya. Kita berharap wajib pajak yang sudah memungut pajaknya seperti hotel, restoran dan tempat hiburan harap disetor ke kas daerah," kata Al Amin.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/13/11255651/pad-hilang-rp-185-m-selama-psbb-pemkot-padang-kembali-tarik-pajak-pada-new

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke