Salin Artikel

Fakta 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Berawal Saat Tertidur di Teras Rumah Warga

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil menangkap dua orang anggota sindikat narkoba internasional yang menjadi buronan Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka yakni berinisial MKS (29), dan M (45), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara.

Keduanya ditangkap saat tengah tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatara Utara.

Saat ini, kedua tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tertidur di teras rumah warga.

Melihat itu, sambungnya, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu ke polisi.

"Keduanya berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial Humpro BNN RI Kombes Pol Hanny Andhika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kedua tersangka merupakan DPO dan berhasil ditangkap Polres Tapanuli Utara," ujar Hanny lewat pesan singkatnya, Rabu.

 

Kata Jonner, setelah berhasil menangkap keduanya. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka mengaku sebagai orang yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba yang berhasil diungkap BNN RI di sebuah gudang beras di Bekasi, pada 28 Mei 2020 lalu.

Dalam pengerebekan itu, petugas BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi, pada 28 Mei 2020.

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat," ujar Jonner.

Kepada polisi, mereka mengaku berhasil melarikan diri setelah mengetahui gudang beras tempatnya bekerja digerebek petugas dari BNNP.

 

Kata Jonner, sebelum tiba di Sumatera Utara dan ditangkap pihaknya, mereka sebelumnya sempat bersembunyi di daerah Cikarang.

Karena merasa tidak nyaman, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.

"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan. Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.

Sambung Jonner, kemudian pada 4 Juni 2020, bus yang tumpangi mereka mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Dan pada 6 Juni 2020 malam, karena merasa kelehan, mereka pun memutuskan untuk berhenti dan istirahat di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara.

Kemudian, keesokan paginya, pemilik rumah terbangun dan melihat mereka sedang tertidur. Karena curiga, warga pun melaporkannya kepada kepala desa yang kemduian diteruskan ke polisi setempat.

"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut dan selanjutnya akan diserahkan kepada BNN RI," ujar Jonner.

Ditambahkan Jonner, dari keduanya, petugas menemukan satu sepeda motor merek Honda Beat, satu KTP palsu, dua surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu, STNK, BPKB dan uang tunai Rp 2,1 juta.

 

Dari pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seorang pria berinisial F asal Malaysia untuk menjemput satu unit mobil di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga di kawasan Bekasi dan membawanya kembali ke gudang.

Kemudian, sesuai dengan perintah F yang berkomunikasi dengan mereka lewat seluler, mobil tersebut diisi dengan muatan 32 karung beras berisikan 66 bungkus sabu.

Lalu mereka mengantarkan kembali mobil itu ke depan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil beserta kuncinya di sana.

Dengan berjalan kaki, keduanya kembali ke gudang beras tempat mereka bekerja.

Sesampai di depan gudang, mereka melihat sejumlah orang dilengkapi senjata dan anjing pelacak tengah berkumpul. Yakin, gudang mereka digerebek, keduanya pun melarikan diri.

 

(Penulis Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/16293631/fakta-2-dpo-sindikat-narkoba-internasional-ditangkap-berawal-saat-tertidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke