Salin Artikel

Warga Kota Padang Sudah Diperbolehkan Menggelar Pesta Pernikahan

Selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin, menggelar pesta pernikahan atau resepsi dilarang, karena menimbulkan kerumunan orang.

Kegiatan dengan jumlah orang yang cukup banyak dinilai berpotensi menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun aturan tersebut kini mendapat pelonggaran dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Meski demikian, dalam menggelar pesta pernikahan tersebut, warga harus mematuhi protokol kesehatan.

Izin untuk menggelar menggelar pesta pernikahan diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 pada bagian VI tentang pola hidup baru kegiatan sosial dan budaya.

"Tanggal 8-12 Juni ini kami baru melakukan sosialisasi tentang Perwako Nomor 49 tersebut kepada msyarakat yang mengatur tentang tatanan pola hidup baru," ujar Kepala Bagian Hukum Kota Padang Yopi Krislova saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Untuk menggelar pesta pernikahan tersebut, warga cukup melapor kepada ketua RT dan lurah setempat.

"Sebenarnya sejak sekarang pun masyarakat sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Namun harus memenuhi standar protokol yang ditetapkan. Warga harus melapor ke RT atau lurah ketika menggelar pernikahan tersebut," kata Yopi.

Menurut Yopi, beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang menggelar pesta pernikahan adalah wajib menjaga jarak, menyediakan pencuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

"Kita tidak ingin terjadi penyebaran virus corona ini melalui pesta pernikahan ini. Untuk itu kepada masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan ini, kami minta memenuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Perwako tersebut," kata Yopi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/13524811/warga-kota-padang-sudah-diperbolehkan-menggelar-pesta-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke