Salin Artikel

Cabuli Remaja Berusia 15 Tahun, Seorang Pedagang Ditangkap Polisi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pedagang warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pelaku berinisial RM (40) ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Senin (8/6/2020).

"Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban berinisial PD (15). Korban mengadukan perbuatan tidak senonoh pelaku kepada keluarganya," kata Berry saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Berry menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku. Pencabulan diketahui dilakukan pelaku sejak Oktober 2019 lalu hingga April 2020.

"Pelaku mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi lalu menutup pintu, setelah itu langsung mencabuli korban," ujar Berry.

Menurut Berry, pelaku melakukan aksi bejat tersebut ketika istri sedang tidak berada di rumah.

"Korban yang rumahnya berdekatan sehari-hari membantu bersih-bersih di rumah pelaku. Orangtua korban bekerja di luar negeri, dia tinggal sama saudaranya," tambah Berry.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/15363621/cabuli-remaja-berusia-15-tahun-seorang-pedagang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke