Salin Artikel

Kepala SMK di Garut Bawa Pistol, Polisi Sebut Ada Surat Izin Kepemilikan Senpi

Pertemuan tersebut dilakukan di halaman sebuah toserba yang tidak dipakai di kawasan Simpang Lima, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Hari itu, sejumlah pengurusan Kadin membersihkan toserba untuk dijadikan gedung sekretariat.

Namun pihak SMKN 1 Garut menuding Kadin menyerobot gedung tersebut. Sedangkan pihak Kadin mengklai sudah mendapatkan izin dari Pemkab Garut.

Untuk jaga-jaga dan sudah kantongin izin

Sementara itu Dadang mengaku senjata api itu ia dapatkan secara legal dan ia telah memiliki surat bukti kepemilikan senjata yang sah.

Ia mengaku tidak pernah menggunakan senjata api tersebut.

Senjata api tersebut ia bawa karena untuk jaga-jaga. Ia menyebut saat dialog dengan kadin, banyak pihak yang mencoba melakukan provakasi.

Sedangkan di lokasi tersebut hanya ada ia dan staf dari sekolah.

“Takut terjadi apa-apa, saya bawa senjata dan disimpan di celana, waktu itu saya pakai celana pendek karena sedang olahraga,” katanya, Selasa (9/6/2020) kepada wartawan di SMKN 1 Garut.

Menurut Dadang, ia sudah mmeberikan klarifikasi pada pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat. Ia mengatakan Dadang telah dimintai keterangan.

Pada polisi, Dadang telah menunjukan surat izin kepemilikian senjata api jenis bareta buatan Italia dengan peluru karet dari Mabes Polri bernomor SIPSPK/10118-a/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019.

Menurut Muslih, senjata jenis Bareta didapat Dadang dari hibah seorang Direktur perusahaan di Karawang. Hibah tersebut, juga sudah mendapat surat ijin dari Kapolri bernomor SI/4664/VII/YAAN.2.8/2019 tertanggal 31 Juli 2019.

Sengketa lahan toserba

Video Kepala SMK membawa pistol berawal dari sengketa lahan toserba.

Pihak SMKN 1 Garut mengklaim jika gedung toserba tersebut adalah aset Pemprov Jawa Barat yang dikelola oleh pihak SMKN. Saat ini gedung tersebut sudah direnovasi namun terhenti karena adanya pandemi Covid-19.

“Jadi bukan aset Pemkab Garut seperti yang orang Kadin bilang, ini aset Pemrov Jawa Barat,” katanya.

Namun hal yang berbeda disampaikan pihak Kadin Kabupaten Garut.

Galih Qurbani, salah seorang pengurus Kadin Kabupaten Garut mengtakan jika gedung di kawasan Simpang Lima tersebut akan dijadikan Sekretariat Kadin Kabupaten Garut.

Kata Galih, pihaknya telah mengantong izin penggunaan bangunan tersebut dari Pemkab Garut untuk sekretariat,

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/14040031/kepala-smk-di-garut-bawa-pistol-polisi-sebut-ada-surat-izin-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke