Salin Artikel

Pria Ini Ditangkap Setelah 4 Kali Dipenjara karena Menjambret

Kali ini, Iqbal kembali ditangkap oleh polisi dari Polrestabes Palembang dengan kasus yang sama.

Iqbal diketahui melakukan penjambretan di kawasan Kertapati, Palembang, pada 4 Juni 2020.

Aliudin (50), yang menjadi korban penjambretan harus kehilangan satu tas yang berisi yang uang tunai Rp 9 juta serta dua unit ponsel.

Menurut Iqbal, ia ketika itu sedang melintas di lokasi kejadian dan melihat korban menyebrang seorang diri.

Melihat korban yang lengah, Iqbal langsung datang dari belakang dan merampas tas milik korban.

"Saya pakai motor, dari belakang langsung narik tas korban, setelah itu langsung kabur," kata Iqbal saat berada di Polrestabes Palembang, Selasa (9/6/2020).

Uang hasil menjambret kemudian digunakan untuk bersenang-senang.

Ia pun ditangkap saat sedang asyik mengisap sabu di kawasan Kertapati Palembang.

"Saya sudah empat kali dipenjara. Saya khilaf, karena tak bekerja jadi beraksi lagi," ujar Iqbal sambil meringis kesakitan karena ditembak polisi.

Kepala Sub Opsnal Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Ipda Andrean menjelaskan, setelah mendapatkan laporan korban mereka langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi kemudian mendapatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian saat pelaku beraksi.

"Hasil penyelidikan, pelaku ini merupakan residivis. Dia juga sudah empat kali keluar masuk penjara. Tersangka kita lumpuhkan karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Andrean.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/10/09522631/pria-ini-ditangkap-setelah-4-kali-dipenjara-karena-menjambret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke