Salin Artikel

Kelabui Polisi, Pria Ini Simpan 24 Kg Sabu di Mobil Selama 15 Hari

Polisi menyita barang bukti 24 kilogram sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah mobil.

Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers di lokasi pengungkapan kasus narkotika di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (9/6/2020) sore.

Pada konferensi ini, turut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan juga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Agung mengatakan, satu orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap berinisial AK (35). 

"Tersangka ditangkap Tim Dracula Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada hari Minggu (7/6/2020) sekitar pukul  22.00 WIB," ujar Agung kepada wartawan.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (4/6/2020) lalu.

Dimana seorang tersangka berinisial AK diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu yang meresahkan masyarakat disekitar tempat tinggalnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang tiga hari, Tim Dracula yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menggerebek rumah tersangka.

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil yang diparkirkan depan rumahnya. Barang bukti 24 paket sabu seberat 24 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China bertulisan Guanyinwang," ungkap Agung.

Selain barang bukti sabu, sebut dia, petugas juga menemukan barang bukti enam unit timbangan digital dan sejumlah plastik bening.


Disimpan 15 hari dalam mobil

Agung mengungkapkan, tersangka sudah 15 hari menyimpan sabu di dalam sebuah mobil minibus yang diparkirkan di depan rumahnya.

Tersangka sengaja menyimpan sabu di dalam mobil yang terparkir untuk mengelabui petugas.

Namun, kepolisian mengaku masih menyelidiki kemana barang haram itu akan diedarkan oleh tersangka AK.

"Peran tersangka ini sementara penyimpan barang bukti narkotika. Tersangka mengaku barang bukti ini milik seseorang yang masih kita kejar. Kemudian, kami juga menyelidiki kemana narkotika ini akan diedarkan dan dari mana asalnya. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap jaringan pengedar narkotika lainnya," jelas Agung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Agung mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan terkait keberadaan pelaku narkotika.

Dia juga terus mengajak masyarakat di Riau bersama-sama memerangi narkotika.

"Narkoba musuh kita bersama, jadi harus kita perangi secara bersama-sama. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pelaku narkoba," pungkas Agung.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/09/21135491/kelabui-polisi-pria-ini-simpan-24-kg-sabu-di-mobil-selama-15-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke