Salin Artikel

3 Pelaku Curanmor di Cianjur Ditembak karena Melawan Polisi

Ketiganya merupakan anggota dari komplotan spesialis curanmor roda dua dan mobil lintas kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menyebutkan, 5 dari 7 anggota komplotan ini berhasil diringkus, yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50).

“Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara CS tercatat sebagai residivisi kasus serupa,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Niki, polisi terpaksa menembak betis ketiga pelaku, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

“Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan milik salah satu pelaku di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,” ucap Niki.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Komplotan ini menyasar semua jenis kendaraan. Ada 19 unit sepeda motor berbagai merek dan 3 kendaraan roda empat, satu di antaranya truk yang kita amankan,” kata dia.

Kendaraan hasil curian tersebut dijual secara utuh ke sejumlah tempat di Cianjur dan luar kota.

“Selain beroperasi di Cianjur, komplotan ini juga beraksi di Bandung, Sukabumi dan Bogor," kata Niki.

Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/09/09160301/3-pelaku-curanmor-di-cianjur-ditembak-karena-melawan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke