Salin Artikel

Kapolda Sulsel Duga Penolakan Rapid Test dan Ambil Paksa Jenazah di Makassar Dipicu Hoaks

Guntur mengatakan, saat ini warga dihantui oleh pernyataan-pernyataan orang yang tidak bertanggung jawab tentang penanganan virus corona.

Hal ini kemudian memunculkan aksi blokir jalan oleh warga untuk menghadang petugas masuk ke lingkungan mereka saat hendak melakukan tes cepat atau swab test.

"Padahal sebenarnya rapid test itukan menolong masyarakat untuk mengetahui kondisinya sejauh mana saat ini," kata Guntur saat ditemui di kantor IDI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020).

Menurut Guntur, penyebaran berita hoaks tersebut juga membuat keluarga pasien PDP yang meninggal rela mengambil paksa jenazah keluarganya di rumah sakit dan mengabaikan protap pemakaman Covid-19 berstandar WHO.

Menanggapi hal tersebut, saat ini kata Guntur, pihaknya melalui penyidik reserse dan tim intelijen sudah melakukan penelusuran untuk mengusut pelaku penyebaran hoaks tersebut.

"Banyak personel kita dari reserse dan intelijen sudah menelusuri kira-kira siapa-siapa yang bermain di belakang ini. Kalau ditemukan ada kita akan proses hukum," imbuh Guntur.

Mantan Wakapolda Sulsel tersebut pun mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai informasi yang disampaikan pemerintah dan aparat hukum terkait penanganan Covid-19.

Dia juga mengingatkan warga untuk tidak khawatir dengan informasi yang intimidatif yang pada akhirnya membuat warga tidak mempercayai tenaga kesehatan dan pemerintah.


Khusus untuk insiden pengambilan paksa jenazah PDP di rumah sakit, Guntur menegaskan akan menambah personel pengamanan.

"Kita tambah personel di lapangan. Jadi yang biasanya di rumah sakit-rumah sakit itu beberapa saja, sekarang sudah kita perketat. Kita intensifkan lagi," ujar Guntur.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga yang mengambil paksa jenazah PDP ataupun pasien positif Covid-19 di rumah sakit terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Ini berdampak kepada masyarakat luas jadi ini pidana dan akan diproses sesuai Pasal 214 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun," tegas Ibrahim.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/15393081/kapolda-sulsel-duga-penolakan-rapid-test-dan-ambil-paksa-jenazah-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke