Salin Artikel

2 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Diketahui Setelah Mendarat

Kedua perantau itu yakni R, laki-laki 23 tahun asal Limapuluh Kota; dan AS, laki-laki berusia 25 tahun asal Padang Pariaman.

Keduanya dinyatakan positif terjangkit corona setelah sampel swab diperiksa di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Sabtu (6/6/2020).

"Mereka ini berbekal surat rapid test yang non-reaktif saat naik pesawat dari Jakarta. Saat mendarat di BIM pada Rabu, mereka dites swab dan ternyata hasilnya positif," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiono saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Yos mengatakan, standar operasional di setiap bandara sama, di mana setiap penumpang harus dibekali surat hasil tes swab yang negatif Covid-19 atau rapid test yang hasilnya non-reaktif.

Untuk tes swab, paling lama tujuh hari terakhir dan rapid test dalam waktu tiga hari terakhir.

Kedua penumpang tersebut sebenarnya memiliki surat rapid test non-reaktif sehingga bisa menaiki pesawat.

"Nah, kebijakan di Sumbar saat mendarat di BIM, setiap penumpang harus dites swab dan ditemukan dua positif," kata Yos.

Yos mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumbar itu merupakan yang pertama di Indonesia, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar.

"Kita apresiasi Pemprov Sumbar. Penumpang yang mendarat dites swab secara gratis. Ini hanya dilakukan di BIM," ucap Yos.

Menurut Yos, setelah penumpang tersebut diketahui positif mengidap corona, pihaknya sudah memberikan data penumpang kepada tim Gugus Tugas untuk dilakukan tracing.

"Kita serahkan kepada tim Gugus Tugas melakukan tracing. Data-datanya sudah diserahkan. Ada 80 penumpang dan lima kru pesawat," ujar Yos.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/09190041/2-penumpang-pesawat-positif-covid-19-diketahui-setelah-mendarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke