Salin Artikel

Fakta Polisi Ditangkap karena Nyabu, Berawal dari Laporan Satpam yang Curiga karena Disangka Perampok ATM

KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir YS (37), yang bertugas di salah satu Polsek di Lampung Utara, ditangkap karena kedapatan sedang mengonsumsi sabu di dalam mobil di depan ATM BRI, Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat akan ditangkap, oknum polisi tersebut sempat menodongkan senjata api rakitan ke anggota, namun dengan sigap petugas langsung mengamankannya.

Selain mengamankan YS, warga Jalur Dua, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, polisi juga mengamankan temannya, SF, warga Perumahan Suropati, Bandar Lampung.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, alat isap, dan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 38.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Asryad mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan satpam ATM BRI terhadap mereka karena diduga hendak membobol ATM.

Pasalnya, dari rekaman closed circuit television (CCTV) terlihat satu orang mengeluarkan senjata api.

“Dari CCTV terlihat ada pria yang mengeluarkan senjata api di depan ATM itu. Dari itu, ada kecurigaan akan ada pembobolan ATM,” kata Pandra saat dihubungi, Jumat sore.

Melihat itu, satpam tersebut langsung melapor ke polisi. Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

Saat berada di lokasi, petugas melihat ada mobil Toyota Calya warna merah terparkir di depan ATM. Petugas kemudian langsung menggerebeknya.

"Saat ditangkap sempat terjadi perlawanan. Salah satunya (oknum anggota polisi) ini menodongkan senpi rakitan ke anggota Tekab," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi, dikutip dari TribunLampung.co.id.

"Setelah dibawa ke polres, dia ngaku anggota. Ada KTA-nya. Sekarang kami sedang melakukan pengembangan," sambungnya.

 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, alat isap, dan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 38.

Kata Rosef, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.

 

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/06/06/15112621/fakta-polisi-ditangkap-karena-nyabu-berawal-dari-laporan-satpam-yang-curiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke