Salin Artikel

Penjelasan Dirjen PAS soal Pemindahan 41 Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

CILACAP, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memindahkan kembali sejumlah bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pemindahan sebanyak 41 bandar narkoba ke Lapas Nuskambangan tahap pertama telah dilakukan, Jumat hari ini (5/6/2020).

"Ini rangkaian pertama, tentu nanti akan ada rangkaian-rangkaian berikutnya," kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan, kata Reynhard, merupakan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan mengurangi peredaran narkoba di negara kita tercinta, karena kita tahu banyak peredaran narkoba di Indonesia," ujar Reynhard.

Reynhard mengatakan, pemindahan yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 narapidana napi narkoba dari Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jumat (5/6/2020).

Reynhard mengatakan, 10 di antaranya merupakan terpidana hukuman mati dan 11 terpidana seumur hidup.

"Mereka kami pindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar. Ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan seumur hidup," kata Reynhard.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/13465551/penjelasan-dirjen-pas-soal-pemindahan-41-bandar-narkoba-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke