Salin Artikel

321 WNI Tahanan di Malaysia Dipulangkan Melalui Pelabuhan Nunukan

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 321 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Tawau, Sabah, Malaysia, dideportasi ke Indonesia melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemulangan tersebut sesuai dengan Surat Konsulat RI Nomor B-00134/Tawau/200601 perihal Rencana Deportasi WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau melalui Nunukan.

“Sebanyak 240 WNI berasal Sulawesi, NTT, NTB dan Jawa Timur sudah dipulangkan pada Rabu 3 Juni 2020,” ungkap Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020) malam.

Ratusan WNI dari luar pulau Kalimantan yang tiba di Nunukan diwajibkan menjalani rapid test. Hasilnya semua non-reaktif.

Kemudian, para WNI dibawa menggunakan KM Tahlia menuju Parepare untuk dilanjutkan ke daerah masing-masing oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara, 81 orang yang berasal dari Kalimantan Utara, yakni Nunukan, Tarakan dan Tanjung Selor rencana dipulangkan, Jumat 5 Juni 2020.

“Penerapan protokol kesehatan tetap kita lakukan sama begitu tiba di Nunukan, dari cek suhu tubuh, rapid tes dan lainnya. Setelah dipastikan aman, baru mereka dipulang ke daerah asal,” terang dia.

Deportasi kali ini, kata Laura, merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Mei sudah 111 WNI dideportasi melalui Nunukan.

Dengan demikian, total WNI yang sudah dideportasi selama Covid-19 sebanyak 436 orang melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Diketahui, para WNI tersebut menjadi tahanan di Sabah, Malaysia dan sedang menjalani hukuman karena tak memiliki dokumen perjalanan, kasus narkoba hingga jenis pelanggaran lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/04550021/321-wni-tahanan-di-malaysia-dipulangkan-melalui-pelabuhan-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke