Salin Artikel

Di Banjarmasin, Tak Pakai Masker Saat Masuk Pasar Diberi Hukuman Fisik

Untuk mengawal itu, Wali Kota Banjarmasin sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang dikomandoi Dandim 1007 Banjarmasin, Kolonel Inf Anggara Sitompul.

Bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi atau hukuman sesuai bentuk pelanggarannya.

Untuk di pasar-pasar tradisional dan sarana publik, sanksi berupa hukuman fisik seperti push up akan diterapkan, terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker.

"Ketika memang perlu diberi tindakan disiplin maka tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini penting," ujar Kolonel Inf Anggara Sitompul saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Menurut Anggara, pengetatan pengawasan akan dilakukan di 58 titik di dalam Kota Banjarmasin akan melibatkan 279 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan.

Selain pasar-pasar tradisional, sarana publik dan juga rumah-rumah ibadah, personel gabungan tersebut akan melakukan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan di rumah-rumah makan.

"Memang belum semua titik bisa kita cover, tapi nanti seperti rumah-rumah makan, itu akan kita datangi langsung dan mengintruksikan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Senada dengan Anggara, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan juga setuju jika ada sanksi fisik bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Seperti yang dikatakan pak Dandim tadi, memang betul ada baiknya juga kalau orang-orang yang melanggar itu-itu saja, ya kita beri tindakan fisik," tegas Rachmat.

Sekedar diketahui, pembentukan Satgas Penegakan Disiplin oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai upaya persiapan untuk penerapan kenormalan baru atau new normal.

Diharapkan Satgas Penegakan Disiplin mampu menyadarkan masyarakat agar angka penularan Covid-19 di Banjarmasin bisa ditekan.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/17275291/di-banjarmasin-tak-pakai-masker-saat-masuk-pasar-diberi-hukuman-fisik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke