Salin Artikel

Akhirnya Bebas dari Penjara, YouTuber Ferdian Paleka: Kami Menyesal...

Ferdian Paleka didampingi orangtua dan kuasa hukumnya keluar dari kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Kamis (4/6/2020).

Ia tampak mengenakan topi, masker, dan baju biru tua bertulisan "Dont Die Before You're Dead". 

Kepada awak media, Ferdian mengaku meminta maaf atas perbuatan tak terpuji yang telah dia lakukan bersama kedua rekannya, yakni terkait pembuatan konten prank sembako berisi sampah yang diberikan ke beberapa transpuan di Bandung.

Ia menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang tersebut.

"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," kata Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Setelah bebas akan beristirahat di rumah

Setelah menghirup udara bebas, Ferdian mengaku merasa lega dan berencana beristirahat di rumahnya untuk sementara waktu. 

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.

Seperti diketahui, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan bahwa Ferdian Paleka dan kedua rekannya bebas dari penjara setelah korbannya mencabut laporan pekan lalu.

Pencabutan Ini menjadi dasar kepolisian membebaskan Ferdian Paleka.

"Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan, karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata Galih.


Tak ada penjelasan korban cabut laporan

Namun, Galih tak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya. Akan tetapi, Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuat secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, Ferdian dan rekan-rekannya dikenakan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/17000011/akhirnya-bebas-dari-penjara-youtuber-ferdian-paleka-kami-menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke