Salin Artikel

Lewat "Jalur Tikus", 5 Warga Banyuwangi Naik Sampan Nelayan untuk Menyeberang ke Bali

Mereka memilih cara itu untuk menghindari pemeriksaan ketat di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, lima warga Banyuwangi itu ditangkap saat berlabuh di Dermaga Tradisional Pengambengan pada Rabu (3/6/2020), sekitar pukul 10.30 WITA.

Lima warga itu di antaranya, Suwondo (45), Rubai (54), Abdul Holik (32), Rohimin (28), dan Ali Imron (27).

Selain lima warga tersebut, terdapat satu sepeda motor yang juga diangkut sampan nelayan itu.

"Mereka masuk Bali melalui perairan Pengambengan dengan menaiki sampan yang dikemudikan Suwondo," kata Adi Wibawa melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2020) pagi.

Adi Wibawa mengatakan, lima orang itu memiliki kepentingan berbeda. Suwondo, kata dia, merupakan pemilik sampan.

Sementara Rubai, Abdul Holik, dan Ali Imron, datang ke Bali karena ingin bekerja sebagai pembuat perahu di Desa Pengambengan.

Sedangkan Rohimin ingin mengambil sepeda motornya yang dititipkan kepada salah satu teman di Bali.

Tak punya uang

Sementara itu, Kapolsek Negara AKP Sugriwo mengatakan, lima warga itu menghindari Pelabuhan Gilimanuk karena tak memiliki surat keterangan hasil rapid test Covid-19 sebagai syarat masuk ke Provinsi Bali.

Mereka mengaku tak punya uang karena biaya rapid test virus corona baru atau Covid-19 di Banyuwangi sekitar Rp 300.000 sampai Rp 500.000.


Mereka pun putar otak mencari cara bisa memasuki Provinsi Bali. Akhirnya, mereka menumpang sampan nelayan untuk diantar ke Desa Pengambengan, Jembrana.

"Mereka tak mampu bayar karena kan rapid test (Covid-19) Rp 350.000 sampai Rp 500.000, jadi mereka yang masih berkeluarga ini naik sampan nelayan ini," kata dia.

Sugriwo mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Provinsi Bali wajib membawa surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test virus corona baru.

Masyarakat, kata dia, juga wajib membawa surat keterangan bekerja di Bali.

Lalu, surat pengantar dari desa asal, surat pernyataan, dan surat penjamin dari seseorang yang berada di Bali.

Surat pernyataan dan surat penjamin bisa diunduh di situs ini. 

Masyarakat akan disuruh kembali ke daerah asal jika tak membawa salah satu surat tersebut.

Kronologi

Sugriwo menjelaskan, awal mula penangkapan lima warga Banyuwangi tersebut.

Bhaninkamtibmas Desa Pengambengan melakukan patroli di sekitar pantai Pelabuhan Tradisional Pengambengan sekitar pukul 11.30 WITA.


Saat itu, petugas patroli melihat sebuah sampan yang bersandar di pelabuhan. Empat orang turun dari kapal itu.

Lalu, para penumpang juga menurunkan satu sepeda motor dari sampan tersebut.

Petugas patroli pun menghampiri mereka dan bertanya asal mereka. Mereka, kata Sugriwo, mengaku dari Banyuwangi.

Petugas lalu membawa lima orang tersebut ke kantor desa dan dilaporkan ke polisi. Setelah didata, mereka diserahkan ke Dinas Sosial dan Satpol PP Jembrana.

Mereka pun akhirnya dipulangkan ke Banyuwangi lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Sementara sampan dan sepeda motor mereka diamankan Sat Pol Air Pengambengan. Lima warga itu diminta melengkapi surat-surat agar bisa mengambil barang tersebut di Bali.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/13240551/lewat-jalur-tikus-5-warga-banyuwangi-naik-sampan-nelayan-untuk-menyeberang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke