Salin Artikel

Hamili Anak 15 Tahun, Pemuda 19 Tahun Ditangkap dan Nyaris Dihakimi Warga

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial ICN (19), di kawasan Jalan Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemuda tersebut diduga telah menghamili anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Dan sebelum ditangkap, terduga pelaku terlebih dulu diamankan warga dan nyaris dihakimi massa.

"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Pontianak,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Komarudin menerangkan, dari hasil sejumlah keterangan, diketahui perbuatan pertama kali pelaku dilakukan pada bulan Oktober 2019.

Saat itu, pelaku menghampiri korban dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan.

Korban tak dapat menolak karena masih ada hubungan keluarga, sehingga terpaksa memenuhi keinginan pelaku.

“Sejak saat itu, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali hingga korban hamil 7 bulan,” ucap Komarudin.

Perbuatan itu kemudian, diketahui keluarga korban dan langsung mencari dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Tanjungpura Pontianak.

“Tim patroli langsung ke lokasi dan melihat ada sekerumunan warga yang telah mengamankan pelaku,” ungkap Komarudin.

Dijelaskan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 3 kali.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur,” ujar Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/16512371/hamili-anak-15-tahun-pemuda-19-tahun-ditangkap-dan-nyaris-dihakimi-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke