Salin Artikel

Pemuda Ini Ditangkap karena Membegal, Malah Mengaku Cabuli Istri Teman

Pelaku tersebut bernama Angga Riyanda (19) warga Kecamatan Limau, Tanggamus. Angga ditangkap bersama seorang pelaku lain yakni, M Imam (21) warga Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dua sekawan ini ditangkap karena kasus pembegalan sepeda motor milik Rahmad Al Hidayat (35) warga Kota Agung. Rahmad dibegal saat melintas di Jalan Raya Limau.

Namun, dalam pemeriksaan petugas kepolisian, terungkap juga ternyata Angga pernah melakukan pencabulan dengan korban berinisial IN (38).

Kapolsek Limau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oni Prasetya mengatakan, korban IN ada istri dari teman pelaku Angga yang merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Limau.

"Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban sedang kosong," kata AKP Oktafia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Kronologi pencabulan itu, jelas Oktafia, berawal saat pelaku main ke rumah korban. Pelaku sendiri adalah teman main dari adik ipar korban pada malam sebelum kejadian.

"Rumah korban memang sering jadi tempat berkumpul anak-anak muda setempat," kata Oktafia.

Kronologi pencabulan, pelaku todongkan pisau

Saat pelaku singgah di rumah itu sekitar pukul 02.00 WIB, situasi sedang sepi dan adik ipar korban juga tidak ada di rumah.

Namun, pelaku tidak segera pulang dan tetap di rumah korban hingga siang keesokan harinya.

"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang sedang menonton televisi diminta oleh pelaku untuk menutup gorden," kata Oktafia.

Ketika korban sedang menutup gorden, tiba-tiba pelaku menyergap dari arah belakang sambil menodongkan pisau.


Korban tetap tenang, lari saat ada kesempatan

Pelaku lalu meraba tubuh dan menciumi korban sambil menyeretnya ke kamar. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh jika korban melawan.

Oktafia mengatakan, meski diancam korban tetap bersikap tenang sambil meminta pelaku melepaskan pelukan.

Mungkin karena kaget korban tetap tenang meski di bawah ancaman pisau, pelaku menjadi diam dan melepaskan pelukan.

"Setelah pelaku melepaskan pelukan, korban langsung lari ke luar rumah sambil berteriak minta pertolongan warga," kata Oktafia.

Pelaku yang panik langsung kabur namun sempat mengambil ponsel milik korban.

Oktafia mengatakan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Limau dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/03/12032311/pemuda-ini-ditangkap-karena-membegal-malah-mengaku-cabuli-istri-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke