Salin Artikel

Unggah Postingan Bernada Kebencian pada Institusi Polisi, Ibu Rumah Tangga Ditahan

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Seorang ibu rumah tangga berinisial FA (44) diamankan polisi karena mengunggah konten bernada penghinaan terhadap institusi kepolisian.

FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih.

"Pelaku mengaku kesal karena suaminya yang bekerja sebagai koordinator parkir diperiksa polisi saat operasi penertiban kawasan parkir beberapa waktu lalu," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Adi menuturkan, penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama sembari dilakukan pemberkasan penyidikan.

FA diketahui mengunggah di akun Instagram @chikasiarika menyoal upaya tim saber pungli kepolisian yang menyasar lokasi parkir di sejumlah pasar.

Atas perbuatannya, FA terancam Pasal 28 dan 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami dalami. Bagi warganet agar jangan menyebar ujaran kebencian, provokasi dan hal yang dapat merugikan orang atau lembaga," pesan Adi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/01/19241331/unggah-postingan-bernada-kebencian-pada-institusi-polisi-ibu-rumah-tangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke