Salin Artikel

Penutupan Obyek Wisata di Banyumas Diperpanjang hingga 30 Juni

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku untuk obyek wisata milik pemerintah, swasta, maupun desa wisata.

Penutupan sementara juga diberlakukan untuk tempat hiburan umum dan pusat kebugaran.

"Itu mengikuti masa perpanjangan tanggap darurat. Aturan masih sama seperti edaran sebelumnya, obyek wisata dan tempat hiburan tutup total," kata Asis saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/1473/2020 tanggal 24 Maret 2020, masa penutupan sementara obyek wisata berakhir 8 April 2020.

Kemudian, penutupan sementara diperpanjang kembali hingga 29 Mei 2020.

"Kami akan menutup obyek wisata yang tetap nekat beroperasi," kata Asis.

Lebih lanjut Asis mengatakan, berdasarkan hasil rapat melalui video conference bersama instansi terkait se-Jawa Tengah, Kamis (28/5/2020), pengelola tempat wisata diminta mulai bersiap menghadapi new normal.

Salah satunya pengelola diminta melakukan simulasi pembukaan obyek wisata.

Selain itu, setiap pengelola diwajibkan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sesuai protokol kesehatan.

"SOP wajib, misalnya pada saat antre tiket harus menerapkan jaga jarak. Kemudian cuci tangan dan hand sanitizer itu wajib. Kemudian pintu masuk dan keluar diusahakan berbeda," kata Asis.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/30/13280481/penutupan-obyek-wisata-di-banyumas-diperpanjang-hingga-30-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke