Salin Artikel

Kota Bandung Kini Terapkan PSBB Proporsional

Namun PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung kali ini akan berbeda dengan PSBB yang sebelumnya sudah pernah diterapkan.

"Kita tadi melaksanakan rapat terbatas Forkopimnda Kota Bandung membahas PSBB ke depan. Keputusannya, hasil rapat,  Kota Bandung melaksanakan PSBB proposional," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

Oded menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB proporsional, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bandung akan fokus untuk mengawasi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Bertahap dalam arti kata kita bertahap memulai dari komunitas yang dampak potensi penyebaran virusnya lebih rendah," jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung pun mengizinkan perkantoran swasta dan negeri untuk kembali berkegiatan.

"Perkantoran yang negeri dan swasta, dalam rapat bertahap kota coba bertahap (pegawai boleh masuk kantor) di angka 30 persen," jelasnya.

Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung tetap memilih untuk melaksanakan PSBB karena dari 30 kecamatan, hanya dua yang masuk zona merah, sementara sisanya masuk kategori zona hitam.

Seperti diketahui Jawa Barat termasuk Kota Bandung memiliki lima level kewaspadaan Covid-19, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), hingga Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

"Semuanya akan diawasi secara ketat," ungkapnya.

Oded menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung secepatnya akan membuat Surat Keputusan Wali Kota terkait penerapan PSBB proporsional.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/22434331/kota-bandung-kini-terapkan-psbb-proporsional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke