Salin Artikel

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AS (15), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran foto bugil mantan pacarnya berinisial RA (13).

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya karena kesal setelah hubungannya kandas pada pertengahan Mei 2020.

Adapun foto bugil tersebut didapat pelaku saat masih berhubungan dengan korban sebagai pasangan kekasih.

"Saat masih berhubungan, pelaku pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Musakir, selama menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih itu, antara pelaku dengan korban juga pernah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Hanya saja belum genap setengah tahun, hubungan mereka kandas.

Merasa kesal dengan mantan pacarnya itu, foto bugil korban oleh pelaku disebar melalui akun media sosial.

“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/19525131/sebar-foto-bugil-mantan-pacar-pelaku-terancam-hukuman-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke