Salin Artikel

Usai Kena PHK, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM, Curi Ratusan Juta Rupiah

Uang ratusan juta rupiah dia peroleh dari dua mesin ATM di Blora yang dibobolnya dalam sepekan.

Dia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut pada awal April lalu.

"Aksi tersangka profesional karena mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Awal April ini dia kena PHK. Namun bekal keahliannya disalahgunakan," ungkap Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).

Aksi pertamanya dilakukan pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, dilanjutkan pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pertama MS membawa kabur uang Rp 43,9 juta kemudian Rp 69,8 juta pada aksi keduanya.

Dia pun membobol mesin ATM itu seorang diri.

"Tersangka ini berangkat sendiri dari Kudus menuju Blora dengan menyasar lokasi yang sepi," terang Sunarto.

Dalam CCTV, kata Sunarto, MS terlihat dengan mudah membuka brankas ATM dengan berbekal kunci.

Jajaran reserse kriminal Polsek Ngawen, Polres Blora, kemudian menjemput MS di rumahnya.

Pelaku pun tak melawan ketika digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp 113.750.000," kata Sunarto.

MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/29/18413521/usai-kena-phk-eks-petugas-pengisi-uang-bobol-atm-curi-ratusan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke