Salin Artikel

Kota Ambon Segera Berlakukan Pra PSBB, Ada Jam Malam hingga Pembatasan Sosial dan Ekonomi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan memberlakukan pra pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah upaya pemerintah yang sedang menggagas new normal di masyarakat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriasz mengatakan, penerapan pra PSBB yang akan segera dilakukan itu merujuk pada peraturan Wali Kota Ambon.

“Direncanakan dalam waktu dekat sudah mulai diberlakukan setelah kami usulkan ke Pemprov Maluku. Jadi, sebelum diberlakukan nanti, akan terlebih dahulu disosialisasi selama tiga hari,” kata Joy, kepada Kompas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Dia mengaku, rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19, telah dilakukan Wali Kota Ambon bersama Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan sejumlah instansi lainnya.

“Dalam Perwali yang dibahas itu mengatur kurang lebih ada 6 poin, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan serta sanksi,” ungkap dia.

Adapun untuk pembatasan kegiatan orang akan dilakukan pembatasan bagi mereka yang akan masuk ke Kota Ambon.

Kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kota Ambon, dan logistik serta pelaku perjalanan.

Joy menuturkan, pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon, maupun dokumen perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Untuk pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas di luar rumah, yang terdiri dari pembatasan proses kerja di tempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan,” kata dia.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.


Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas.

Kemudian, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Dia merinci, kantor atau Instansi yang dikecualikan itu di antaranya kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, bank, dan perusahan publik tertentu serta perusahan komersial dan swasta yang meliputi toko yang menjual bahan pangan dan kantor media.

“Namun, untuk pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT, dan untuk SPBU akan beroperasi dari pukul 05.30 WIT hingga pukul 18.00 WIT,” terang dia.

Sedangkan untuk tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan berkewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu satu meter antarpelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.

Adapun pembatasan jam operasional restoran, rumah makan, dan usaha sejenis dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT.

Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10.

Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.

Sedangkan, fasilitas umum yang dikecualikan yakni fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.


Namun, pembatasan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 06.30 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

“Untuk mal, toko, swalayan, minimarket, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT,” kata dia.

Untuk kegiatan sosial budaya yang menimbulkan keramaian dihentian sementara.

Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan Covid-19.

Sedangkan untuk pembatasan moda transportasi, dilakukan antara lain bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 orang.

Untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak dibatasi dengan maksimal satu, sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut satu penumpang sedangkan untuk ojek dan ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang.

“Untuk batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00 WIT,” kata dia.

Selanjutnya, untuk pembatasan fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang akan diberikan tanda atau kartu, serta moda transportasi untuk angkutan umum akan dilakukan sistem ganjil genap.

Menurut Joy, selama pra PSBB berlangsung, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Pemerintah juga akan memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 WIT dengan mendirikan posko pembatasan pergerakan orang di sejumlah kawasan di lima kecamatan di antaranya di Laha, Hunut Durian Patah, Passo, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Taman Makmur, dan Soya.

“Pra PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari, jika berhasil menekan penyebaran virus corona maka PSBB tidak lagi diberlakukan, tapi kalau jumlah Covid-19 terus bertambah maka PSBB akan kami berlakukan. Tapi, pada dasarnya, apa yang dilakukan ini sudah merupakan PSBB,” kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/22462931/kota-ambon-segera-berlakukan-pra-psbb-ada-jam-malam-hingga-pembatasan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke