Salin Artikel

Pencuri Modus Pecah Kaca di Bantul Ini Hanya Butuh Waktu Dua Menit untuk Beraksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan seorang AL (40), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

"Pelaku hanya butuh waktu 2 menit saat beraksi," ujar Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan, pelaku warga Dusun Pucung-Kranggan II, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, sudah dua kali beraksi di wilayah Bantul.

Kasus pertama pelaku beraksi di Kecamatan Pandak pada Sabtu (9/5/2020).

Saat itu, korban yang baru keluar dari supermarket terkejut ketika melihat kaca depan mobil sebelah kirinya pecah dan 2 buah tas berisi laptop dan uang tunai sekitar Rp 5 juta hilang.

Kemudian pelaku kembali beraksi di Kecamatan Imogiri dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta.

Dari dua kasus tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang Sabtu (23/5/2020) lalu.

"Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan pecahan ujung busi," kata Wachyu.

Di hadapan polisi, pelaku menyasar kendaraan pengangkut barang yang tidak dilengkapi dengan sistem alarm. 

"Pelaku baru saja keluar dari Rutan Pajangan Bantul dalam kasus yang sama," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah palu besi, dompet berisi pecahan keramik busi warna putih dibungkus uang Rp 1000, tas selempang warna hitam dan pecahan kaca mobil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/28/18311381/pencuri-modus-pecah-kaca-di-bantul-ini-hanya-butuh-waktu-dua-menit-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke