Salin Artikel

Ricuh Pembagian BLT, Massa Bakar Posko Covid-19 dan Rusak Kantor Desa

KOMPAS.com - Polisi di Jambi menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran posko Covid-19 dan perusakan kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (19/5/2020).

Penangkapan tersebut, menurut polisi, dilakukan setelah polisi cukup bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi.

Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap dirumah masing-masing tanpa perlawanan.

"Dari hasil olah TKP akhirnya Polres Merangin menemukan beberapa informasi terkait insiden pembakaran posko COVID-19 dan dari petunjuk akhirnya polisi mengamankan lima orang yakni Hambi (33), Sopi (27), Japaris (27), Dimas (35) dan Said (38), ke lima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap," kata Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, dilansir dari Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan massa pecah setelah warga Desa Air Batu kecewa terhadap pembagian bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000.

Massa menuding, BLT banyak yang tak sesuai sasaran. Warga yang benar-benar membutuhkan justru tak dapat bantuan, namun warga yang berkecukupan justru mendapat BLT tersebut.

Menurut polisi, setelah aksi massa pecah, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi mata. 

Polisi menduga, kerugian akibat kericuhan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. 

"Tim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan atas kasus itu dan kami belum menetapkan pelaku pembakaran tersebut karena masih mengumpulkan data dan keterangan dilapangan sedangkan kondisi di lokasi kejadian sudah cukup kondusif dan pelakunya akan diproses sesuai hukum," kata Lutfi, Rabu (20/5/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/23/15200051/ricuh-pembagian-blt-massa-bakar-posko-covid-19-dan-rusak-kantor-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke