Salin Artikel

Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Tes Swab Covid-19

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan itu akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.

Penerapan aturan itu akan dievaluasi tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Dewa Indra meminta maskapai penerbangan bersungguh-sungguh melakukan verifikasi terhadap calon penumpang yang hendak terbang ke Bali.

Sementara kru pesawat dan penumpang yang transit cukup memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Aturan itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, yang melakukan perjalanan. Jika memiliki tugas mendadak dan sangat penting, PNS, TNI, dan Polri bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Regulasi ini, kata Indra, dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan menunda perjalanannya.

Aturan ini telah disetujui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Hal tersebut merespon surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020. Surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan itu berisi enam poin yang isinya seperti berikut:

1. Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

2. Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

3. Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

4. Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

5. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

6. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. Untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir mengatakan, petugas akan meminta penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Hasil tes swab itu harus dikeluarkan laboratorium rumah sakit pemerintah atau laboratorium yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan memiliki surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test.

"Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/21/23083961/penumpang-pesawat-tujuan-bali-wajib-punya-surat-keterangan-negatif-tes-swab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke