Salin Artikel

Kasus Pemukulan Tenaga Medis di Manggarai Barat, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polsek Lembor menetapkan N sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.

Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan, proses hukum telah naik ke tahap penyidikan setelah penetapan tersangka.

"Sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yoga saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Menurut Yoga, N masih belum ditahan hingga saat ini. Sebab, pelaku bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

"Tinggal melengkapi berkas perkara dan diilimpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, N memukul petugas medis di UPTD Puskesmas Wae Nekeng, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (13/5/2020).

Dugaan awal, pelaku kesal karena informasi tentang hasil rapid test virus corona istrinya beredar luas di aplikasi pesan instan, WhatsApp.

"Iya betul, karena pesan WhatsApp terkait istri korban reaktif hasil rapid test, hasil tes itu tidak disangka beredar luas," kata Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Sutanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/16302821/kasus-pemukulan-tenaga-medis-di-manggarai-barat-pelaku-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke