Salin Artikel

Selain Jual Narkoba, Pria Ini Juga Dagang Senjata Api Rakitan

"DB diringkus berdasarkan informasi masyarakat. Ia diringkus pada malam hari di wilayah Polsek Padang Ulak Tanding. Bersama tersangka didapatkan ganja dan senjata api rakitan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dalam rilisnya, Rabu (20/5/2020).

Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati 5 ons ganja yang sudah dibagi dalam 75 paket kecil, timbangan dan senjata api rakitan.

Tidak saja memiliki barang terlarang tersebut polisi juga mengetahui bahwa pelaku merupakan spesialis pembuatan senjata api rakitan yang dijual ke sejumlah pihak.

"Tersangka selain mengedarkan narkoba juga membuat dan menjual senjata api rakitan, senjata api itu juga kerap ia gunakan untuk menakuti pembeli narkoba yang tidak membayar," ujar Kapolres.

Menurut pemeriksaan polisi, sejauh ini telah ada 4 pucuk senjata api rakitan yang dijual pelaku pada sejumlah pihak.

Sejauh ini, identitas pembeli senjata api rakitan tersebut telah dikantongi oleh aparat penegak hukum.

Polisi juga melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan penjualan narkoba dan Senpi rakitan lainnya melewati pelaku.

Polisi menjerat DB dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/11495041/selain-jual-narkoba-pria-ini-juga-dagang-senjata-api-rakitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke