Salin Artikel

Perwira Polisi yang Menggelapkan 83 Mobil Juga Memalsukan Dokumen

Pelaku yang diduga menggelapkan 83 unit mobil tersebut juga diduga memalsukan dokumen kendaraan.

Pemalsuan dokumen dilakukan guna memudahkan proses jual beli kendaraan yang akan dijual pelaku kepada calon pembelinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, kendaraan yang telah dijual oleh Iptu HA nantinya akan dibuat dokumen kendaraannya.

Namun dokumen kendaraan yang dibuat pelaku merupakan dokumen palsu.

“Dokumennya palsu dan yang membuatnya pelaku HA sendiri,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).

Selain membuat dokumen palsu, Iptu HA juga berperan sebagai marketing.

Menurut Arie, Iptu HA menawarkan mobil dari leasing atau showroom kepada calon pembeli yang tengah mencari kendaraan.

Arie mengatakan, aksi ini tidak dilakukan HA sendiri.

Sebab ada beberapa orang lagi yang telah membantu HA dalam melakukan penggelapan dan penipuan mobil ini.

Beberapa orang yang membantu tersebut juga telah diamankan polisi.

“Selain HA, juga ada tiga tersangka lainnya yang diamankan. Tiga tersangka ini merupakan jaringan HA dalam melakukan penipuan dan penggelapan mobil hingga berjumlah 83 unit,” kata Arie.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/08090531/perwira-polisi-yang-menggelapkan-83-mobil-juga-memalsukan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke