Salin Artikel

Gubernur Lampung: Cegah Corona, Shalat Id di Rumah Saja

Imbauan shalat Id di rumah dan menghindari keramaian ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran virus corona.

"Imbauan ini harus dilakukan dengan kampanye yang masif. Spanduk-spanduk, di media sosial, semua harus ikut menyebarkan imbauan ini," kata Arinal di Kompleks Pemprov Lampung, Selasa (19/5/2020).

Arinal mengatakan, shalat Id adalah shalat yang hukumnya sunah dan bisa dilaksanakan di rumah, baik itu sendiri maupun berjemaah dengan keluarga.

Arinal pun berharap agar pemerintah kabupaten atau kota juga ikut mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Id di lapangan maupun di masjid.

"Jangan sampai perjuangan selama dua bulan di rumah saja berakhir dengan terjangkit virus karena shalat di lapangan," kata Arinal.

Arinal menambahkan, diharapkan semua elemen masyarakat bisa bersinergi untuk mengampanyekan hal tersebut.

Imbauan shalat id di rumah saja ini sebelumnya telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

MUI Lampung

Terlebih bagi warga Bandar Lampung yang wilayahnya kini telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona.

Ketua MUI Lampung, Khaeruddin Tahmid mengatakan, imbauan shalat Id tersebut sebagaimana disebut dalam fatwa MUI pusat.

Dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu disebutkan, kata Khaerudin, pelaksanaan shalat ied dilakukan di rumah untuk daerah yang belum terkendali penyebaran Covid-19.

Dan, penyebaran virus corona di Bandar Lampung dinilai belum terkendali. Bahkan masih berstatus zona merah.

"Diharapkan warga mengikuti fatwa tersebut. Untuk pelaksanaan shalat ied tahun ini, disarankan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi semakin luas," kata Khaerudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/18564631/gubernur-lampung-cegah-corona-shalat-id-di-rumah-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke