Salin Artikel

Masuk Timor Tengah Utara, Wajib Jalani Karantina di Rusunawa

Raymundus mengatakan, setiap orang yang mengunjungi Kabupaten TTU waji menjalani karantina di rumah susun sewa (Rusunawa) di Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU.

"Aturan ini kita sudah berlakukan sejak Sabtu (16/5/2020) malam," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020) malam.

Aturan itu diterbitkan karena jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah tetangga terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Raymundus mencontohkan Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki dua kasus positif Covid-19 dan Kota Kupang dengan 15 kasus.

Sementara, belum ada kasus positif Covid-19 di Kabupaten TTU.

Menurutnya, langkah karantina di rusunawa itu efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Mereka yang dari luar TTU kita wajibkan untuk karantina di tempat yang telah kita siapkan, sesuai aturan protokol kesehatan Covid-19,"kata Raymundus.

Aturan karantina hanya berlaku masyarakat biasa. Aparatur sipil negara yang memiliki surat tugas dan surat keterangan sehat tak perlu menjalani karantina.


Pengecualiaan juga berlaku bagi pengemudi kendaraan pengangkut bahan bangunan, sembako, dan kebutuhan logistik lain.

Tapi, mereka diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjalani pemeriksaan di pintu masuk Kabupaten TTU.

"Kita berharap aturan ini bisa dipahami oleh semua masyarakat NTT," kata Raymundus.

Sebelumnya, sebanyak 64 kasus positif Covid-19 tercatat di NTT hingga Senin (18/5/2020).

Sebanyak 64 kasus itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di NTT. Seperti, 26 kasus di Kabupaten Sikka, 15 kasus di Kota Kupang, 12 kasus di Kabupaten Manggarai Barat, dan tujuh kasus di Kabupaten Sumba Timur.

Selain itu, terdapat masing-masing dua kasus di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Terakhir, masing-masing satu kasus di Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Manggarai.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/21375991/masuk-timor-tengah-utara-wajib-jalani-karantina-di-rusunawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke