Salin Artikel

Wali Kota Tasikmalaya Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah asal Jangan Ada Pemudik

Namun, saat pelaksanaannya, setiap RT dan RW memastikan tidak ada pemudik atau warga yang baru datang dari zona merah daerah lain ikut shalat berjemaah Idul Fitri.

"Shalat Id kita putuskan untuk mengizinkan bisa dilakukan berjemaah sesuai protokol kesehatan dan pemerintah. Tapi, catatan sebelumnya RT dan RW daerah masing-masing sudah memastikan tidak ada pemudik yang baru datang ikut shalat berjemaah. Bagi pemudik yang lolos dan sampai ke kampungnya oleh RT dan RW segera laporkan ke kami," jelas Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman kepada wartawan, Senin (19/5/2020).

Budi meminta kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya tetap menjaga jarak saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Setiap panitia diminta untuk memberikan tanda jarak kepada para jemaah nantinya di lapangan terbuka atau di masjid.

Sebelumnya, para jemaah juga wajib mencuci tangan atau memakai hand sanitizier sebelum pelaksanaan shalat Id.

"Jaga jarak, setiap panitia beri tanda jarak bagi jemaah, bawa sejadah sendiri. Paling penting seusai shalat Id jangan lakukan tradisi bersalaman," ujar Budi.

Izin pelaksanaan shalat Id pun, lanjut Budi, hanya diberlakukan dalam skala lokal tingkat RW atau perumahan dan perkampungan.

Shalat Id lebih dari tingkat RW akan dilarang karena diyakini rawan menyebarkan virus Covid-19.

"Tidak ada tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota. Shalat Id diizinkan dilakukan di lingkungan masing-masing RW. Kalaupun Masjid Agung Tasikmalaya dipakai, hanya untuk warga di sana," ungkap Budi.

Jika sampai nantinya petugas RT dan RW menemukan orang baru atau pemudik yang bisa lolos sampai akan ikut shalat Id berjemaah, kata Budi, tokoh masyarakat wilayah setempat wajib langsung melapor ke petugas kelurahan, Babinsa TNI atau Babinmas Polri setempat.

"Pokoknya catatan yang dilarangnya itu bersalaman usai shalat Id dan jangan sampai ada pemudik lolos yang ikut shalat Id. RT dan RW setempat wajib aktif dan melaksanakan tugasnya dengan penuh kesadaran," pungkasnya.

Perpanjang PSBB

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai 10 hari ke depan tepatnya mulai tanggal 20 sampai 29 Mei 2020 mendatang.

PSBB tahap pertama sendiri akan berakhir besok Selasa (19/5/2020), yang sebelumnya dilaksanakan sejak tanggal 6 Mei lalu. 

"Setelah hasil rapat koordinasi hari ini, PSBB Jabar di Kota Tasikmalaya telah ditetapkan akan diperpanjang selama 10 hari ke depan sampai tanggal 29 Mei mendatang. Alasannya, status Kota Tasikmalaya saat ini berada di level 4 atau zona merah masa PSBB pun akan menyesuaikan dengan berakhirnya tanggap darurat BNPB pusat," jelas Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Budi menambahkan, hasil evaluasi PSBB kabupaten/kota di seluruh Jabar diputuskan Kota Tasikmalaya masuk ke zona merah atau level 4. Rekomendasi untuk daerah zona merah adalah melanjutkan PSBB secara penuh.

Pihaknya pun akan melaksanakan masa PSBB tahap kedua ini waktunya lewat sampai hari H Lebaran.

"Pada akhir masa PSBB tahap pertama sekarang, Kota Tasikmalaya menemukan 4 kasus reaktif dan penambahan 2 orang positif corona. Termasuk 4 reaktif hasil RDT pegawai Puskesmas Tamansari sampai operasionalnya ditutup selama 14 hari ke depan," tambah Budi.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/20220081/wali-kota-tasikmalaya-izinkan-shalat-idul-fitri-berjemaah-asal-jangan-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke