Salin Artikel

Numpang Nonton Siaran Televisi, Bocah 6 Tahun Dicabuli Tetangga

Lantaran sering menumpang nonton televisi di rumah tetangga, bocah perempuan ini malah menjadi korban pencabulan oleh AK (50).

Kasus itu terbongkar setelah AK ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) usai dilaporkan oleh orangtua AR.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Rumah korban dan pelaku diketahui hanya berjarak sekitar 40 meter sehingga AR sering datang ke tempat AK untuk menumpang menonton TV.

"Karena kondisi rumah itu sepi, AK mencabuli korban dan mengancamnya. Korban datang ke rumah pelaku awalnya hanya untuk nonton TV," kata Deli melalui pesan singkat, Jumat (15/5/2020).

Deli menerangkan, usai melakukan aksinya, pelaku memperbolehkan korban pulang.

Saat berada di rumah, AK mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya hingga menimbulkan kecurigaan.

"Saat didesak orangtuanya, korban bercerita sudah dicabuli oleh AK. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak dan menangkap tersangka," ujar Deli.

Atas perbuatan tersebut, AK diancam dikenai Pasal 82 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/10342501/numpang-nonton-siaran-televisi-bocah-6-tahun-dicabuli-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke