Salin Artikel

"Saya Prank Kamu!"

Kejadian tersebut berawal saat AR dan tiga temannya pesta minuman keras di indekosnya di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat, Jumat (8/5/2020) dini hari.

AR yang mabuk kemudian masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

AR yang tak sadarkan diri dibawa ke puskesmas oleh tiga rekannya. Oleh pihak puskesmas, AR langsung dirujuk ke RS Hapsah.

Saat pemeriksaan di RS Hapsah, AR dalam keadaan sadar. Kepada tenaga medis, ia mengaku sempat melakukan kontak fisik dengan sang kakek di Papua yang terindikasi terpapar corona.

Karena di rumah sakit tersebut tak memiliki fasilitas lengkap, petugas medis RS Hapsah merujuk AR ke RSUD Tenriawaru.

Salah satu rekan AR berkata jika AR lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan sang kakek yang positif corona.

AR pun langsung ditangani dengan prosedur Covid-19 oleh tenaga medis.

Namun saat diperiksa, suhu tubuh AR normal yakni 35,9 derajat celsius. Gadis berusia 20 tahun itu juga tidak menunjukkan gejala Covid-19.

AR pun berpura-pura pingsan. Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya dan saat petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, AR membuka matanya.

Petugas medis pun curiga. Selain tak ada indikasi Covid-19, aroma alkohol tercium dari AR. Petugas pun meyakini jika AR hanya mabuk dan tidak terjangkit virus corona.

Oleh petugas kesehatan, AR kemudian diminta pulang bersama tiga rekannya.

Setiba di mobil, AR teriak jika dia hanya melakukan prank.

"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak ku prank ko (saya prank kamu)," ujar Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.

AR kemudian diamankan polisi dan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Gadis 20 tahun tersebut terancam dipenjara 10 tahun akibat candaannya bersama tiga rekannya.

AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," kata Pahrun.

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Sementara itu Hidayat (45) meminta maaf atas tindakan AR yang membuat prank positif corona pada petugas medis di rumah sakit.

"Kami sekeluarga meminta maaf kepada seluruh petugas dan perawat Covid-19 atas ulah anak keponakan kami" kata Hidayat, melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Kamis, (14/5/2020).

Hidayat menyadari, tindakan AR sudah menyakiti para petugas medis dan masyarakat umum.

Namun, dirinya berharap masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sadar bahwa ulahnya sangat menyakitkan terhadap seluruh petugas gugus Covid-19 yang bekerja mempertaruhkan nyawa dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Hidayat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/04350031/-saya-prank-kamu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke