Salin Artikel

Kejati Bengkulu Kritik Pemprov soal Penggunaan Anggaran untuk Corona

Padahal, menurut Tatri, sudah ada ketentuan dan regulasi yang mengatur penggunaan anggaran.

Hal tersebut dikatakan Tatri dalam rapat telekonferensi antara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beberapa waktu lalu.

"Jangan terlalu lama mikir, karena sudah ada dasar dan aturan dalam menggunakan anggaran refocusing tersebut," kata Tartri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Ia juga menyoroti minimnya ketersediaan alat deteksi dini Covid-19 seperti rapid test. Padahal alat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan.

"Pemerintah Daerah masih kurang menyediakan fasilitas kesehatan, serta kurangnya alat kesehatan medis dalam pencegahan Covid-19," kata dia.

Ia mendukung semua kebijakan yang dibuat selama masa Covid-19.

Menurut Tatri, semua harus dilakukan dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jika nantinya ditemukan adanya niatan, bungkusan, ada selubung - selubung kepentingan lain, pasti bisa kami temukan. Karena nanti semua pengadaan barang dan jasa akan ada pos auditnya, jajaran APH di sini akan mencermati setiap gerak langkah kita," kata Tatri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, pihaknya masih dapat melakukan penambahan refocusing dan realokasi anggaran sesuai arahan baru Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota segera melakukan dan melaporkan hasil refocusing dan realokasi anggaran sesuai surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

"Pemprov Bengkulu dalam waktu dekat alhamdulillah sudah selesai dan kita minta untuk kabupaten/kota juga segera melaporkan ke Kemendagri hasil tindak lanjut realisasi daripada surat bersama Menkeu dan Mendagri," kata Hamka.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/17515961/kejati-bengkulu-kritik-pemprov-soal-penggunaan-anggaran-untuk-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke