Salin Artikel

Dua Kakak Kandung Pembunuh Gadis di Bantaeng Terancam Hukuman Mati

BANTAENG, KOMPAS.com – Dua kakak kandung, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20) yang tega membunuh adiknya, RO (16) dengan menggorok lehernya terancam hukuman mati.

Ancaman tersebut diungkapkan, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sampai yang tertinggi hukuman mati,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Juncto Pasal 338  KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

“Yang menentukan nanti adalah hasil persidangan, apakah akan ditetapkan pasal tentang perlindungan anak berarti hanya 15 tahun. Tapi jika di pengadilan menetapkan pidana pembunuhan berencana maka ditetapkan hukuman mati,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, setelah membunuh adik kandungnya.

Dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tak lain adalah kakak kandung korban berinisial RO (16).

Korban RO yang masih berstatus pelajar ini tewas dibunuh di rumah orangtuanya, Senin (11/5/2020). 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/17114871/dua-kakak-kandung-pembunuh-gadis-di-bantaeng-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke