Salin Artikel

Terminal Penumpang dan Pelabuhan Penyebarangan di Kaltim Tetap Buka 24 Jam

Hanya saja, terminal dan pelabuhan tidak melayani penumpang regular, apalagi mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Penumpang dengan syarat khusus saja, sesuai edaran gugus tugas penanganan Covid-19,” ungkap Kepala Seksi Bidang Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kaltim dan Kaltara, Ilham Landau saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Penumpang dengan syarat khusus sesuai edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 hanya untuk perjalanan bagi orang sakit, keluarga inti yang meninggal, perjalanan dinas, pelayanan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kebutuhan dasar, dan pemulangan dengan alasan khusus dari luar negeri dan perjalanan darurat lainnya.

“Itu pun penumpang harus punya bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR ataupun rapid tes, surat tugas, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan lainnya,” terangnya.

Selama di terminal maupun pelabuhan, calon penumpang wajib menggunakan masker.

Untuk pelabuhan penyeberangan, dibuka pesanan tiket online hanya untuk mobil barang, kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan, serta alat kesehatan yang menggunakan jasa penyeberangan.

“Bagi kendaraan bermotor umum harus mengantongi surat persetujuan dari polisi,” terangnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik idul fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 berlaku sejak 8 Mei sampai 31 Mei 2002.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/14333211/terminal-penumpang-dan-pelabuhan-penyebarangan-di-kaltim-tetap-buka-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke