Salin Artikel

7 Perempuan Ditangkap atas Tuduhan Prostitusi "Online" di Aceh

Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi terpisah selama dua hari berturut-turut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo dalam menyebutkan bahwa awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang prostitusi online di kota itu.

“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, polisi mengetahui ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.

Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya.

Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.

Semuanya warga Kota Langsa.

Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.

Barang bukti yang disita yaitu 4 sepeda motor, 8 ponsel dan uang tunai Rp 450.000.

Menurut Arief, semua perempuan yang ditangkap mengaku menjalankan praktik prostitusi.

“Polanya, mucikari yang menghubungkan antara pria hidung belang dengan wanita ini. Semua komunikasi lewat aplikasi WhatsApp dan telepon. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan,” kata Arief.

Menurut Arief, ketujuh perempuan yang ditangkap mengaku terpaksa bekerja dalam prostitusi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Mereka mengaku terdesak karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

“Alasannya ekonomi ya, karena butuh uang buat sehari-hari,” kata Arief.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/18111641/7-perempuan-ditangkap-atas-tuduhan-prostitusi-online-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke