Salin Artikel

Kader Gerindra Tanam Ganja di Pot Rumah karena Hobi dan untuk Obat

Ia diciduk di rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).

Pria yang sempat maju sebagai Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku sudah empat bulan menanam ganja di pot yang diletakkan di halaman rumahnya.

Menurut Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, MZ mendapatkan bibit pohon ganja dari pria yang bernama Abang asal Aceh.

“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” kata Eka.

Di hadapan polisi, MZ mengaku menanam ganja di pekarangan rumah karena hobi.

“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.

Dari tangan MZ, polisi mengamankan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter.

Polisi juga menemukan beberapa lintingan ganja yang siap pakai, satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas.

Eka mengatakan MZ dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka.

Saat ini MZ telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan.

"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujar Eka.

RT menanam ganja kurang lebih 3 bulan lalu. Sebagian tanaman pun ada yang baru ditanam 1 minggu lebih.

17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.

"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kiki Andi Pati, Agie Permadi | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/15450011/kader-gerindra-tanam-ganja-di-pot-rumah-karena-hobi-dan-untuk-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke