Salin Artikel

23 Warga Diamankan Polisi karena Melanggar PSBB di Padang

Warga yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Polresta Padang untuk diberi pembinaan dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan mengatakan, pihak kepolisian sudah sering memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memenuhi aturan PSBB, di antaranya untuk tidak menggelar kumpul-kumpul. Namun masih banyak warga yang tidak menurutinya.

"Saat patroli kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul-kumpul. Bahkan ada yang sedang bermain koa. Mereka ini langsung kami bawa ke kantor untuk didata," ujar Kapolresta Padang Yulmar Try Himawan kepada sejumlah wartawan, Senin (15/5/2020).

Sebanyak 31 warga yang diamankan tersebut diminta membuat surat perjanjian dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu, mereka juga disuruh membuat surat perjanjian dan diambil fotonya.

"Jika ketahuan kembali berkumpul, mereka akan dikenai sanksi Pasal 93 UU kesehatan atau Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat bulan dua minggu," sebutnya.

Lebih jauh disebutkan Yulmar, bahwa patroli berskala besar ini akan dilakukan terus menerus, baik siang maupun malam.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat memenuhi peraturan PSBB seperti tidak berkumpul-kumpul," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/05200091/23-warga-diamankan-polisi-karena-melanggar-psbb-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke