Salin Artikel

ODP Meninggal Ternyata Positif, Pemakaman Tak Sesuai Prosedur Covid-19, Ini Kronologinya

Namun, pemakaman pasien tersebut tak sesuai dengan prosedur pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, pasien yang meninggal itu berinisial DAS.

Pontoh menjelaskan kronologi insiden tersebut.

Menurut Pontoh, pasien berinisial DAS masuk ke RSUD Haulussy Ambon dengan gejala sakit ginjal pada 22 April 2020.

“Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginjal, saat itu hasil rapid test korban juga negatif (nonreaktif),” kata Pontoh di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020).

Namun, tim medis tetap mengambil sampel cairan tenggorokan pasien karena suaminya memiliki riwayat perjalanan ke daerah zona merah Covid-19.

Sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.

Namun, pasien tersebut meninggal pada 7 Mei 2020. Saat itu, hasil uji laboratorium pasien belum keluar.

Pasien tersebut langsung dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemakaman pun berlangsung secara umum.

Lima hari setelah pemakamakan, hasil tes swab pasien itu keluar. Ia dinyatakan positif Covid-19.

“Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif,” kata Pontoh.

Selama dirawat di RSUD Haulussy Ambon, tenaga medis tak menangani pasien sesuai protokol Covid-19.

Pontoh mengaku, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku dan pihak rumah sakit kecolongan.

“Proses pemakaman korban tidak sesuai protokol Covid-19 itu karena hasil swab baru keluar setelah lima hari korban dimakamkan. Ini kecolongan namanya,” katanya.

Pontoh menyebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku telah melakukan rapid test terhadap 100 petugas medis di RSUD Ambon.

Sebanyak 22 tenaga medis dan pegawai administrasi dinyatakan reaktif.

Selain itu, rapid test akan dilakukan terhadap keluarga dan orang terdekat korban yang menghadiri pemakaman.

“Hasil rapid test itu ada 22 yang reaktif. Tapi nanti akan dilakukan rapid test lagi untuk tenaga medis dan juga keluarga korban,” katanya.

Catatan redaksi soal rapid test

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil tes dari rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/12/04575301/odp-meninggal-ternyata-positif-pemakaman-tak-sesuai-prosedur-covid-19-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke