Salin Artikel

Pemprov Sulut Belum Terpikir untuk Terapkan PSBB

MANADO, KOMPAS.com - Munculnya wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Sulawesi Utara di tengah meningkatnya jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 disambut beragam oleh publik.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut nampaknya belum terpikir untuk menerapkan PSBB demi mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat ditanyai wartawan usai paripurna penetapan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur tahun 2019, Senin (11/5/2020).

“Belum terpikir. Itu juga kewenangan pusat. Jika ada pemerintah kota dan kabupaten yang ingin mengusulkan, silahkan,” kata Steven.

"Sebelumnya ada satu kabupaten yang mengusulkan tapi ditolak oleh pusat," ujar Steven.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, wacana tersebut harus dikaji dan dipertimbangkan baik-baik agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Ia mengumpamakan, dalam kondisi ini, Pemprov adalah dokter yang dipercayakan untuk memberikan obat yang tepat terhadap daerah ini yang sedang sakit.

“Ini sama kita lagi sakit, lagi ada masalah. Pemprov ini dokter. Kita percayakan ke Pemprov, tapi kita ingatkan Pemprov kaji baik-baik agar bisa memberikan obat yang tepat terhadap sakit yang kita alami saat ini,” kata Andrei.

“Obat yang ringan tidak akan baik untuk mengobati sakit yang kita alami. Obat terlalu berat bisa overdose. Harus dipertimbangkan dengan baik agar daerah ini sembuh,” tambah Andrei.

Soal kebijakan PSBB, kata Andrei, menjadi kewenangan Pemprov Sulut untuk diajukan ke pusat.

“Harus diajukan dan disetujui pemerintah pusat. Tapi, dampak-dampak harus dikaji agar bisa ambil keputusan yang tepat bagi kita semua,” ujar Andrei.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/23054441/pemprov-sulut-belum-terpikir-untuk-terapkan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke