Salin Artikel

Langgar Aturan PKM Semarang, Puluhan Lapak PKL Dibongkar

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Semarang kembali ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM.

Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, PKL hanya  diperbolehkan buka usaha mulai pukul 14.00-20.00 WIB.

Alhasil, petugas membongkar puluhan warung makan, angkringan, toko, hingga kafe yang berjualan di sepanjang kawasan Gombel, Sumurboto hingga Srondol, Kecamatan Banyumanik.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati penjual minuman keras khas Semarang atau dikenal dengan congyang nekat berjualan di bulan Ramadhan.

Petugas kemudian mengamankan sebanyak dua dus berisi puluhan botol miras.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, petugasnya telah menertibkan 22 pedagang di kawasan Banyumanik.

"Kami menertibkan PKL mulai dari depan pom bensin Gombel sampai Srondol dan PKL Sumurboto. Total sebanyak 22 PKL yang ndablek masih buka di atas jam 21.00. Giat dengan posko Kecamatan Banyumanik," jelas Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan selama PKM berlangsung.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.

"Karena kunci berkurangnya Covid-19 adalah kedisiplinan warga masyarakat terhadap aturan yang sudah di buat pemerintah," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/09095231/langgar-aturan-pkm-semarang-puluhan-lapak-pkl-dibongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke