Salin Artikel

Selingkuh dengan Direktur BUMD, PNS di Blora Diberhentikan

BLORA, KOMPAS.com - AS (51), oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora, Jawa Tengah diberhentikan dengan hormat setelah terbukti berselingkuh.

Kasi Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Blora tersebut diketahui menjalin hubungan terlarang dengan ER, salah satu Direktur BUMD di Blora.

Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan, kasus pelanggaran disiplin tersebut mencuat setelah lahir seorang anak dari hasil hubungan gelap keduanya pada Oktober 2019.

Padahal, kata dia, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.

"PNS berinisial AS ini diberikan saksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).

Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "tim lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.

Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan  Perka BKN No 21 Tahun 2010.

"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.

Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.

AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.

"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.

Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.

Namun, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.

"Silahkan saja protes," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/14152101/selingkuh-dengan-direktur-bumd-pns-di-blora-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke